Selasa, 27 Juli 2010

IT forensics

Teknik forensik teliti bukti digital
Saat mendengar kata digital forensik maka bayangan saya adalah sesuatu yang berkaitan ilmu kedokteran. Apa sebetulnya digital forensik?

Digital forensik itu turunan dari disiplin ilmu teknologi informasi (information technology/IT) di ilmu komputer, terutama dari ilmu IT security. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. Digital forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.


Apa saja yang termasuk barang bukti digital forensik?

Semua barang bukti digital (any digital evidence) termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.


Kapan mulai marak di Indonesia?

Baru satu-dua tahun belakangan ini saja, itu pun para ahlinya masih terbatas. Ilmu ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya di laporan saja tapi juga di pengadilan. Di Indonesia ahlinya masih sangat jarang karena mungkin tidak terlalu banyak orang IT yang aware di bidang ini. Yang kedua, mungkin masih banyak orang IT yang takut bila ini dikaitkan dengan hukum. Kalau saya senang sekali ilmu IT dikaitkan dengan ilmu hukum.


Apakah profesional digital forensik seperti anda banyak atau tidak di Indonesia ?

Terus terang kalau dari segi jumlah belum cukup. Selama tiga tahun terakhir saya juga menjadi trainer di IT security training, dan saya sudah melatih lebih dari 30 orang mengenai digital forensik, bukan IT yang lain. Kebanyakan peserta training saya adalah pekerja di sektor corporate, kerja di bank, perusahaan swasta. Jadi mereka menggunakan ilmu forensiknya untuk internal perusahaan semata sehingga jarang terekspos di publik.


Bagaimana mekanisme kerja seorang ahli digital forensik?

Ada beberapa tahap, yang utama adalah setelah menerima barang bukti digital harus dilakukan proses acquiring, imaging atau bahasa umumnya kloning yaitu mengkopi secara presisi 1 banding 1 sama persis. Misalnya ada hard disc A kita mau kloning ke hard disc B, maka hard disc itu 1:1 persis sama isinya seperti hard disc A walaupun di hard disc A sudah tersembunyi ataupun sudah dihapus (delete). Semuanya masuk ke hard disc B. Dari hasil kloning tersebut barulah seorang digital forensik melakukan analisanya. Analisa tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena takut mengubah barang bukti. Kalau kita bekerja melakukan kesalahan di hard disk kloning maka kita bisa ulang lagi dari yang aslinya. Jadi kita tidak melakukan analisa dari barang bukti asli. Itu yang jarang orang tahu.

Kedua, menganalisa isi data terutama yang sudah terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history internet seseorang yang tidak bisa dilihat oleh umum. Misalnya, apa saja situs yang telah dilihat seorang teroris, kemana saja mengirim email, dan lain-lain. Bisa juga untuk mencari dokumen yang sangat penting sebagai barang bukti di pengadilan. Jadi digital forensik sangat penting sekarang. Menurut saya, semua kasus perlu analisa digital forensik karena semua orang sudah memiliki digital device, kasarnya, maling ayam pun sekarang memiliki HP dan HP tersebut bisa kita analisa.


Asumsinya, orang yang mempunyai keahlian seperti Anda tentu harus berlatar belakang IT atau komputer, betulkah?

Ya, karena ilmu digital forensik itu turunan dari IT security. Jadi bisa dikatakan orang yang sudah terjun di IT security maka mau tidak mau harus mengetahui secara general seluruh ilmu IT. Itu karena untuk menjaga keamanan IT-nya maka dia harus tahu detailnya.


Apa kasus pertama yang Anda tangani?

Kasus pertama saya adalah artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Saya menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disc. Saya memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, saya ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada saya bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada saya, tapi saat saya periksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai saya terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.


Pertama kali Anda diminta oleh kepolisian atau para penegak hukum untuk membantu meneliti, bagaimana mereka mengetahui Anda karena digital forensik merupakan pengetahuan baru?

Terus terang sewaktu awal memperkenalkan digital forensik ke publik pada 2006, saya bisa dikatakan nekat. Kalau saya tidak terjun membantu kepolisian, maka ilmu saya tidak berguna karena saat itu awareness terhadap digital forensik belum ada. Jadi saya mencoba mendekatkan dulu kepada penegak hukum agar bisa saya rekatkan awareness tersebut. Alhamdulillah, setelah tiga bulan di lingkup penegak hukum yang saya kenal pada level kepolisian daerah (Polda) dan markas besar (Mabes), mereka sudah sangat aware terhadap digital forensik. Sampai 2009 banyak kasus yang saya bantu. Saya senang mendengar ketika polisi mengatakan, “Ada barang bukti digital, tunggu Ruby.” Ini bukan masalah Ruby sebenarnya, tapi masalah digital forensiknya. Ketika sudah aware maka mereka tidak menganalisa barang bukti sembarangan sehingga nantinya tidak dibantah di pengadilan



sumber : munapz.blogspot.com/2010/06/it-forensik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar